Pages

Memahami dan Memaknai Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Memahami pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)


A.Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

11. Pengertian Korupsi


Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. Tahun 2001, korupsi adalah sebagai berikut :
1.1  Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Neagara (UU No.31 Tahun 1999 Pasal 2).
1.2  Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ( UU No.31 Tahun 1999 Pasal 3).
1.3  Memberi hadiah atau janji kepada pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji yang dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4).
1.4  Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat 1).
1.5  Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 6 ayat 1)
1.6  Pemborong atau ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselematan Negara dalam perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat 1)
1.7  Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat 1)
1.8  Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat 1)
1.9  Pegawai Negeri atau orang lain selain pegawai Negeri yang bertugas menjalanka suatu jabatan umum secara terus-menerus atau tidak untuk sementara waktu, dengan sengaja mengelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakan perbuatan tersebut (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 8)
1.10          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 9)
Catatan : Pada tanggal 18 april 2006 pemerintah meratifikasi United Nations Convention Againts Corruption. Ratifikasi ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2006 yang diikuti amandemen UU No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian “suap” tidak lagi terbatas pada pejabat publik, tetapi juga pejabat publik asing dan organisasi interenasional. Menurut UU ini penyuapan oleh oknum-oknum pegawai swasta juga termasuk korupsi.
2.     
  2. Pengertian Kolusi

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan/atau negara. Permufakatan berarti suatu kesempakatan atau persetujuan antara penyelenggara negara dengan penyelenggara lainnya atau dengan pihak lainnya

33. Pengertian Nepostisme

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan /atau kroninya di atas kepentingan masyaraka, bangsa, dan negara (UU No. 20 Tahun 1999)


B. Akibat Perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
1. Merugikan keuangan negara.
2. Merugikan perekonomian negara.
3. Merendahkan harkat dan martabat bangsa.
4. Menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial.

Referensi : Sujianto, Muhlisin. Praktik Belajar Pendidikan Kewarganegaraan

Negeriandri

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe for free :)
Enter your email address to subscribe to this
blog & silahkan komentar dengan baik :)