Pages

Asal mula negara berdasarkan kontrak sosial, menurut pemikiran politik tentang negara Thomas Hobbes dan Jhon Locke



Asal mula negara berdasarkan kontrak sosial, menurut pemikiran politik tentang negara Thomas Hobbes dan Jhon Locke

Laporan 17 Nov 2016
Pendidikan Kewarganegaraan

1. Thomas Hobbes

T.Hobbes mengatakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan sebelum adanya negara (status naturalis, state of nature) dan keadaan setelah adanya negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sekalipun bukan keadaan aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi malah sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu wilayah didunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintahan, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu tersebut.
Menurut Hobbes negara akan lahir menurut perjanijian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Supaya orang yang satu tidak merupakan serigala bagi orang yang lain atau homo homi lupus bellum omnium contra omnes. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial, dan dapat pula terjadi karena perjanjian antara daerah jajahan dengan negara penjajah.
Bagi T.Hobbes hanya terdapat satu perjanjian, yakni pactum subjection atau perjanjian pemerintah dengan cara segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika mereka hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belum cukup, orang atau sekelompok yang ditunjuk tersebut harus diberi kekuasaan. Hobbes adalah seorang royalis yang berpendirian bahwa hanya negara yang berbentuk kerajaan yang mutlaklah yang dapat mejalankan pemerintahan yang baik (Isjwara, 1982:141-143).

2. John Locke


John Locke menafsirkan keadaan alamiah sebagai suatu keadaan dimana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan tentram sesuai hukum akal (law of reason) yang mengajarkan manusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan dan milik dari sesamanya.
Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), J.Locke dan T.Hobbes memilki perbendaan pandangan, bila Hobbes melihat bahwa keadaan alamiah merupakan suatu keadaan anarkhi, Locke berpendapat sebaliknya melihat keadaan alamiah adalah suatu keadaan of peace, good will dan preservation. Sekalipun keadaan itu adalah keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan potensial dapat menimbulkan anarkhi, karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Dalam keadaan alamiah ini setiap individu sederajat baik mengenai kekuasaan atau hak-hak lainnya, sehinggan menyelenggarakan kekuasaan dan yuridiksi dilakukan oleh individu-indivu sendiri, berdasarkan atas timbal balik. Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya. Keadaan alamiah, kerena dalam dirinya sendiri mengandung potensi untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan. Oleh karena itu, manusia membentuk negara dengan suatu perjanjian bersama.
Dengan demikian, Locke menambah pactum unionis dengan uatu pactum subjectionis. Disamping itu, Locke juga terpisah pendapat mengenai hak-hak yang diserahkan kepada negara yang dibentuk secara kontraktual. Hobbes mengkontrusikan sedemikian rupa sehinggan semua hak-hak individu yang dimilikinya selama hidup keadaan alamiah diserahkan pada seseorang atau sekelompok orang yang diserahi tugas memerintah. Dengan cara itu, ajaran kontraktual Hobbes menimbulkan kerajaan mutlak. Tetapi bagi Locke, individu-individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepakan berupa “life liberty astate”, hak-hak ini merupakan hak kodrat yang dimilki manusia sebagai individu hidup didunia, hak tersebut mendahului adanya kotrak sosial yang dibuat dan oleh karena itu hak tersebut tidak dapat tergantung pada hak tersebut.

·         Sumber dari “Pendidikan Kewarganegaraan, dalam paradigma baru”. 

Kunjungi juga :
NegeriLangitSite.Wordpress.com
www.facebook.com/negericerita


Negeriandri

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe for free :)
Enter your email address to subscribe to this
blog & silahkan komentar dengan baik :)