Asal mula negara berdasarkan
kontrak sosial, menurut pemikiran politik tentang negara Thomas Hobbes dan Jhon
Locke
Laporan 17 Nov 2016
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Thomas Hobbes
T.Hobbes mengatakan bahwa kehidupan manusia terpisah
dalam dua zaman, yakni keadaan sebelum adanya negara (status naturalis, state
of nature) dan keadaan setelah adanya negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah
sekalipun bukan keadaan aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi malah sebaliknya,
keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu wilayah
didunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa
pemerintahan, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu tersebut.
Menurut Hobbes negara akan lahir menurut perjanijian
yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian ini
diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Supaya orang
yang satu tidak merupakan serigala bagi orang yang lain atau homo homi lupus bellum omnium contra omnes. Perjanjian itu
disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial, dan dapat pula terjadi
karena perjanjian antara daerah jajahan dengan negara penjajah.
Bagi T.Hobbes hanya terdapat satu perjanjian, yakni pactum subjection atau perjanjian
pemerintah dengan cara segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak
kodrat mereka yang dimiliki ketika mereka hidup dalam keadaan alamiah kepada
seseorang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian
saja belum cukup, orang atau sekelompok yang ditunjuk tersebut harus diberi
kekuasaan. Hobbes adalah seorang royalis yang berpendirian bahwa hanya negara
yang berbentuk kerajaan yang mutlaklah yang dapat mejalankan pemerintahan yang
baik (Isjwara, 1982:141-143).
2.
John Locke
John Locke menafsirkan keadaan alamiah sebagai suatu
keadaan dimana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut kehendak hatinya
sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun
dan tentram sesuai hukum akal (law of reason) yang mengajarkan manusia tidak
boleh mengganggu hidup, kesehatan dan milik dari sesamanya.
Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of
nature), J.Locke dan T.Hobbes memilki perbendaan pandangan, bila Hobbes melihat
bahwa keadaan alamiah merupakan suatu keadaan anarkhi, Locke berpendapat sebaliknya
melihat keadaan alamiah adalah suatu keadaan of peace, good will dan preservation. Sekalipun keadaan itu adalah
keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan potensial dapat
menimbulkan anarkhi, karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang
dapat mengatur kehidupan mereka. Dalam keadaan alamiah ini setiap individu
sederajat baik mengenai kekuasaan atau hak-hak lainnya, sehinggan
menyelenggarakan kekuasaan dan yuridiksi dilakukan oleh individu-indivu
sendiri, berdasarkan atas timbal balik. Setiap individu adalah hakim dari
perbuatan dan tindakannya. Keadaan alamiah, kerena dalam dirinya sendiri
mengandung potensi untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan. Oleh karena itu,
manusia membentuk negara dengan suatu perjanjian bersama.
Dengan demikian, Locke menambah pactum unionis dengan uatu pactum
subjectionis. Disamping itu, Locke juga terpisah pendapat mengenai hak-hak
yang diserahkan kepada negara yang dibentuk secara kontraktual. Hobbes
mengkontrusikan sedemikian rupa sehinggan semua hak-hak individu yang
dimilikinya selama hidup keadaan alamiah diserahkan pada seseorang atau
sekelompok orang yang diserahi tugas memerintah. Dengan cara itu, ajaran
kontraktual Hobbes menimbulkan kerajaan mutlak. Tetapi bagi Locke, individu-individu
mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepakan berupa “life liberty astate”,
hak-hak ini merupakan hak kodrat yang dimilki manusia sebagai individu hidup
didunia, hak tersebut mendahului adanya kotrak sosial yang dibuat dan oleh
karena itu hak tersebut tidak dapat tergantung pada hak tersebut.
·
Sumber dari “Pendidikan Kewarganegaraan, dalam
paradigma baru”.
Kunjungi juga :
NegeriLangitSite.Wordpress.com
www.facebook.com/negericerita


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Subscribe for free :)
Enter your email address to subscribe to this
blog & silahkan komentar dengan baik :)